Follow Us

Kabar Gembira, Ganjar Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen

Helna Estalansa - Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:30
Ilustrasi gaji
Pixabay/EmAji

Ilustrasi gaji

Dalam keterangannya tersebut Ganjar mengungap bahwa perhitungan penyesuaian Upah Minimum menggunakan data yang bersumber dari BPS.

Kemudian bila penetapan UMP Jateng merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Permenaker maka penetapan Ump akan memperhatikan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Lantas bagaimana perbandingan UMP tahun 2022 jika dibanding tahun-tahuns sebelumnya?

Nilai UMP Jateng 2023 dan Tahun Sebelumnya

Dilansir GridFameid dari jatengprov.go.id, Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 mengumumkan UMP Jateng naik 0.78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Upah Minimum Provinsi Jateng tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 maka UMP tahun 2022 resmi naik 0.78 persen atau sebesar Rp 1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam dicantum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” jelasnya.

Sedangkan di tahun 2021 UMP Jateng ditetapkan naik sebesar 3.73 persen.

Hal ini merujuk pada PP No.78 Tahun 2015 yang memperhitungakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Gubernur Jateng menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewam Pengupahan Provinsi yang terdiri wakil pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest