Gridhype.id-Nikita Mirzanibaru saja menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang yang dijalani olehNikita Mirzaniberlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atasNikita Mirzani.
Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Adapun dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Didakwa dengan pasal berlapis,Nikita Mirzanijuga dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Usai menjalani persidangan, wanita yang akrab disapanyaiitu sempat memberikan tanggapannya atas kasus yang dihadapi.
Tidak ambil pusing,Nikita Mirzanijustru menertawakan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar dilansir darikompas.com.
Berkaitan dengan dakwaan tersebut,Nikita Mirzanidiketahui akan mengajukan eksepsi arau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.
“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.
Persidangan pertama ini digelar setelahNikita Mirzanimenjalai penahanan selama beberapa waktu di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
Dirinya ditahan setelahpenyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Sementara itu, ada momen menarik dalam persidangan saar kuasa hukumNikita Mirzani,Fahmi Bachmid memarahi petugas kejaksaan.
Saat itu diketahui bahwa sejumlah petugas menghalangi kliennya bertemu dengan awak media.
“Biarkan dalam keadaan bebas. Jangan seperti orang, diginikan, tolong lah,” ujar Fahmi Bachmid kepada petugas kejaksaan.
Bukan hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa kasusNikita Mirzaniini tidak seberat yang dibayangkan.
Ia mengatakan bahwa kasus kliennya ini tidak seperti kasus terorisme.
“Jangan seperti pelaku teroris, biasa saja lah, ini hanya pencemaran nama baik,” tegas dia.
Kasus dugaan pencemaran nama baik olehNikita Mirzaniini disebut memberikan kerugian materiil terhadap Dito Mahendra.
Disebutkan bahwa Dito mengalamikerugian hingga Rp17,5 juta akibat postingannyai.
Merasa heran, Fahmi Bachmid sempat mengira bahwa nominal tersebut adalah akibat salah ketik.
“Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ungkap Fahmi.
Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Alasan Kenapa Dirinya Ditahan, Nikita Mirzani: Saya Baca Tapi Enggak Tahu Isinya
(*)