Follow Us

Nikita Mirzani Tertawakan Dakwaan Atas Dirinya, Dito Mahendra Sebut Rugi Belasan Juta Akibat Postingan Nyai

Puspita Rahayu - Rabu, 16 November 2022 | 15:00
Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).
Tribunnews.com

Sidang perdana terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik digelar di Pengadilan Negeri Serang Banten pada Senin (14/11/2022).

Gridhype.id- Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Sidang yang dijalani oleh Nikita Mirzani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Adapun dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Didakwa dengan pasal berlapis, Nikita Mirzani juga dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Usai menjalani persidangan, wanita yang akrab disapa nyai itu sempat memberikan tanggapannya atas kasus yang dihadapi.

Tidak ambil pusing, Nikita Mirzani justru menertawakan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar dilansir dari kompas.com.

Berkaitan dengan dakwaan tersebut, Nikita Mirzani diketahui akan mengajukan eksepsi arau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.

“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.

Persidangan pertama ini digelar setelah Nikita Mirzani menjalai penahanan selama beberapa waktu di Rutan Klas IIB Serang, Banten.

Baca Juga: Akui Tak Mengerti Maksud Jaksa, Nikita Mirzani Bakal Bagi-bagi 100 TV Digital Gratis: Biar Lihat Proses Sidang

Dirinya ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Sementara itu, ada momen menarik dalam persidangan saar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memarahi petugas kejaksaan.

Saat itu diketahui bahwa sejumlah petugas menghalangi kliennya bertemu dengan awak media.

“Biarkan dalam keadaan bebas. Jangan seperti orang, diginikan, tolong lah,” ujar Fahmi Bachmid kepada petugas kejaksaan.

Bukan hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa kasus Nikita Mirzani ini tidak seberat yang dibayangkan.

Ia mengatakan bahwa kasus kliennya ini tidak seperti kasus terorisme.

“Jangan seperti pelaku teroris, biasa saja lah, ini hanya pencemaran nama baik,” tegas dia.

Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani ini disebut memberikan kerugian materiil terhadap Dito Mahendra.

Disebutkan bahwa Dito mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta akibat postingan nyai.

Merasa heran, Fahmi Bachmid sempat mengira bahwa nominal tersebut adalah akibat salah ketik.

“Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ungkap Fahmi.

Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Alasan Kenapa Dirinya Ditahan, Nikita Mirzani: Saya Baca Tapi Enggak Tahu Isinya

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular