GridHype.id-Kasus pencemaran nama baik antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani masih terus berlangsung.
Sidang perdana atas laporan Dito Mahendraterhadap Nikita Mirzani digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa Nikita Mirzani atas tindakan pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nikita Mirzani hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten untuk mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya.
Dilansir dari Kompas.com, Nikita Mirzani didakwa atas pasal berlapis, yakni Pasal 36 Jo Pasal27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan yang terakhir Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzanimemberikan reaksi yang tak terduga.
Nikita Mirzani hanya bisa tertawa mendengar dirinya dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutipGridHype.iddari YouTube Intens Investigasi. Nikita enggan menanggapi lebih lanjut dakwaan tersebut.