Persidangan pertama ini digelar setelah Nikita Mirzani menjalai penahanan selama beberapa waktu di Rutan Klas IIB Serang, Banten.
Dirinya ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Sementara itu, ada momen menarik dalam persidangan saar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memarahi petugas kejaksaan.
Saat itu diketahui bahwa sejumlah petugas menghalangi kliennya bertemu dengan awak media.
“Biarkan dalam keadaan bebas. Jangan seperti orang, diginikan, tolong lah,” ujar Fahmi Bachmid kepada petugas kejaksaan.
Bukan hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa kasus Nikita Mirzani ini tidak seberat yang dibayangkan.
Ia mengatakan bahwa kasus kliennya ini tidak seperti kasus terorisme.
“Jangan seperti pelaku teroris, biasa saja lah, ini hanya pencemaran nama baik,” tegas dia.
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani ini disebut memberikan kerugian materiil terhadap Dito Mahendra.
Disebutkan bahwa Dito mengalami kerugian hingga Rp17,5 juta akibat postingan nyai.
Merasa heran, Fahmi Bachmid sempat mengira bahwa nominal tersebut adalah akibat salah ketik.