Gridhype.id-Nikita Mirzanibaru saja menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Sidang yang dijalani olehNikita Mirzaniberlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan atasNikita Mirzani.
Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Adapun dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Didakwa dengan pasal berlapis,Nikita Mirzanijuga dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Usai menjalani persidangan, wanita yang akrab disapanyaiitu sempat memberikan tanggapannya atas kasus yang dihadapi.
Tidak ambil pusing,Nikita Mirzanijustru menertawakan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar dilansir darikompas.com.
Berkaitan dengan dakwaan tersebut,Nikita Mirzanidiketahui akan mengajukan eksepsi arau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.
“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.