Hal itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar.
"Itu tidak berpengaruh untuk keringanan, karena tersinggung bukan merupakan hal yang dapat menghapuskan hukuman," jelasnya.
Abdul menyatakan bahwa klaim pelecehan yang dilakukan Brigadir J semestinya bisa didalami dalam persidangan.
Pasalnya, Brigadir J yang dituding sebagai pelaku kini telah meninggal dunia.
Adapun tudingan tersebut harus benar-benar dibuktikan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap siapapun.
"Sidang pengadilan adalah cara penyelesaian masalah yang rasional, agar menghukum siapapun yang benar-benar bersalah berdasarkan prinsip pembuktian yang adil," ujar Abdul dilansir darikompas.com.
Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo ialah orang yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Adapun sang istri, Putri Candrawati berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Brigadir J.
Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah pribadi yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.
Ferdy Sambo yang mendengar laporan sang istri lantas marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Adapun penembakan terjadi pada 8 Juli 2022 oleh Bharada E di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.