"Saat itu, saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.
Setelahnya, Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua Hutabarat yang kemudian membuat suaminya marah.
Ferdy Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang turut melibatkan Putri Candrawathi, Richard, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(*)