Usai urusan pengecekan kompetensi Febri rampung, jaksa tersebut kembali melayangkan interupsi.
Kali ini, dia mempersoalkan adanya advokat magang di tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Kami melihat dalam surat kuasa ini ada beberapa orang yang masuk advokat magang. Apakah mereka di ruang sidang?" kata jaksa.
Merespons pertanyaan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memberi penjelasan mengenai advokat magang di timnya.
Hanya saja, Arman memastikan tidak ada advokat magang di ruang sidang.
"Advokat magang itu wajib kita masukkan ke surat kuasa untuk membuktikan bahwa dia magang dan ada dalam surat kuasa. Makanya kita jelaskan di situ ada advokat magang. Tidak ikut bersidang di sini," kata Arman.
Sementara diberitakan Kompas.com sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo diketahui langsung mengajukan eksepsi usai jaksa membacakan dakwaannya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian Hakim ketua Wahyu Iman Santosa meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjawab nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis (20/10/2022).
"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela Kamis jam setengah 10," ujar Wahyu lagi.
Mendengar perintah hakim, jaksa menyetujui tenggat waktu mengenai tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Begini Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J