GridHype.ID - Fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atauBrigadir J terungkap di ruang sidang.
Salah satunya terkait reaksi sejumlah polisi yang terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Jusai melihat isi rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinasFerdy Sambodi Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rupanya, para polisi ini kaget saat melihat kejadian tak terduga dari rekaman CCTV terkait kondisi Brigadir J di hari kematiannya.
Mengutip Kompas.com, mereka yang menonton rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Sebelum menonton rekaman CCTV itu, yang mereka tahu adalah Brigadir J sudah tewas sebelum Sambo tiba di rumah dinas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sambo.
Akan tetapi, setelah menonton rekaman CCTV dari laptop milik Baiquni, pernyataan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu langsung terbantahkan.
Brigadir J nyatanya masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada Jumat (8/7/2022) sore.
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Arif Rachman Arifin, mengaku sangat kaget ketika melihat isi rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Dalam rekaman CCTV, Brigadir Jmasih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07 hingga 17.11 WIB.
Rekaman CCTV tersebut juga tidak memperlihatkan adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua, sebagaimana narasi yang beredar di awal terungkapnya kasus ini.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagi Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.
Pernyataan itu disangkal oleh Sambo. Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.
Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.
Setelahnya, Ferdy Sambo menitikkan air mata. Brigjen Hendra lantas membujuk AKBP Arif untuk memercayai perkataan Sambo.
Kemudian usai bertemu Sambo, Arif kemudian dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Brigadir J tewas ditembak.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Begini Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J
Pasalnya, dalam pertemuan tersebut, dirinya memang diperintahkan untuk memusnahkan seluruh file rekaman CCTV itu.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa.
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwafile rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi. Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.
Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan, Ndan. Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.
Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
(*)