Maka dari itu kamuharus selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech.
Sebelumnya kamujuga dapat mengecek apakah KTP kamusedang disalahgunakan atau tidak pada aplikasi pinjol dengan mengunjungi website SLIK dari OJK.
Dengan mengeceknya, kamubisa melihat hasil iDeb SLIK melalui email kamu.
Jika memang KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online bagaimana cara mengatasinya?
Mengatasi KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online
Cara pertama yang bisa kamulakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika kamu hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamubisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka kamubisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Baca Juga: Tak Segera Lunasi Utang dari Pinjaman Online, Debt Colletor Ini Bakal Langsung Datang ke Rumahmu
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).