Peminjam juga diminta untuk mentransfer Rp 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.
Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.
“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi,” tutur Ronald.
Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.
Kata Ronald, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing telah mendorong upaya pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Agar Tak Terjerumus, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Bagaimana Cara Melaporkan ke OJK
(*)