Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Akhirnya Terungkap, Begini Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Helna Estalansa - Senin, 17 Oktober 2022 | 19:15
Sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022)
(YouTube/Kompas TV)

Sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022)

GridHype.ID -Sidang Ferdy Sambo dilaksanakan pada hari ini, Senin 17 Oktober 2022.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa dalamkasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang perdana tersebut, terungkap detik-detik ketika Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J yang masih bergerak.

Melansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk kokang senjata sebelum Brigadir J masuk ke rumah dinas di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 7 Juli 2022 lalu.

Begitu Brigadir J masuk ke dalam rumah, Ferdy Sambo lalu perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Namun tubuh Brigadir J sempat masih bergerak.

“Kokang senjatamu!” kata jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Merespons perintah Ferdy Sambo, Bharada E langsung mengokang senjara dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.

Di saat yang bersamaan, Kuat Ma’ruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap memanggil Bripka Ricky Rizal yang berada dekat garasi.

“Om dipanggil Bapak sama Yosua,” kata Jaksa meniru perkataan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, IPW Soroti Surat Dakwaan JPU, Ada Apa?

Ricky Rizal langsung memanggil Brigadir J atau Yosua yang berada di halaman samping rumah bahwa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Kemudian, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf masuk mengikuti Brigadir J atau Yosua yang berjalan di depan dan masuk ke ruangan tengah.

Bertemu dengan Brigadir J atau Yosua, Ferdy Sambo kemudian langsung memegang leher Yosua dan mendorongnya ke depan.

Dorongan Ferdy Sambo membuat posisi Brigadir J atau Yosua berada di dekat tangga, berhadapan dengan dirinya dan Bharada E.

Sementara Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal berada di belakang Ferdy Sambo dan Bharada E.

Sedangkan Putri Candrawathi, berada di kamar yang jaraknya 3 meter dari lokasi kejadian.

Jaksa membeberkan Brigadir J yang didorong Ferdy Sambo menyikapi tanpa perlawanan.

Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Brigadir J atau Yosua untuk jongkok.

Brigadir J atau Yosua menuruti jongkok sambil mengangkat kedua tangan sambil berkata.

“Ada apa ini?” kata Brigadir J yang dibacakan jaksa.

Pertanyaan Brigadir J direspons Ferdy Sambo dengan perintah bernada keras kepada Bharada E.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Langsung Dibantah Pihak Bharada E

“Woy…! Kau tembak…. ! Kau tembak cepaaaaat!!! Cepat woy kau tembak!!!,” kata jaksa meniru Ferdy Sambo saat memberi perintah Bharada E tembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengarahkan senjata api Glock-17 nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J atau Yosua dan menembakkan sebanyak 3-4 kali.

Brigadir J atau Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Ferdy Sambo kemudian menghampiri Brigadir J atau Yosua yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup masih bergerak-gerak kesakitan.

“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa.

“Tembakan terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.”

Dalam dakwan Jaksa untuk Ferdy Sambo, tembakan ke arah kepala kiri belakang Brigadir juga mengakibatkan kerusakan tulang dasar tengkorak, tulang dasar rongga bola mata hingga kerusakan pada batang otak.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menembakkan ke arah dinding di atas tangga beberapa kali,” kata Jaksa.

“Lalu berbalik arah dan menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H2 33001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Sudah Pakai Sarung Tangan

Ferdy Sambo ternyata sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sejak di rumah Saguling.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini

Penggunaan sarung tangan warna hitam itu digambarkan bagian dari persiapan untuk merampas nyawa Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa pada persidangan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu melihat terdakwa Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap Jaksa.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, aksi Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J diketahui oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Namun, kata Jaksa, Putri Candrawathi tidak mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengurungkan soal rencana jahat suaminya kepada Brigadir J.

“Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma’ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga,” kata Jaksa.

Kepergian Putri Candrawathi dan rombongan ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, diikuti oleh Ferdy Sambo hanya berselang 4 menit.

Ferdy Sambo tiba pukul 17.10 di rumah dinas Jalan Duren Tiga dan bergegas turun.

Ketika itu, senjata api yang dibawa Ferdy Sambo terjatuh di dekatnya.

Senjata api itu adalah milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, HS Nomor seri H233001.

Melihat Ferdy Sambo menjatuhkan senjata api, saksi Adzan Romer, hendak memungut tapi dicegah oleh Ferdy Sambo.

“Biar saya saja yang mengambil,” kata Jaksa meniru perkataan Ferdy Sambo.

Ketika itu, lanjut Jaksa, saksi Adzan Romer yang hendak membantu ambil senjata api sudah melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan hitam.

Ferdy Sambo pun masuk ke dalam rumah dan memerintahkan saksi Diryanto alias Kodir selaku asisten rumah tangga menjaga bersama Bripka Ricky Rizal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Masih Bergerak"

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Janjikan Kejutan di Pengadilan, Perjuangkan Kliennya Bebas

(*)

Source :Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x