GridHype.ID -Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (17/10/2022).
Diketahui, Ferdy Sambo dkk akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Melansir Kompas.TV,Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Namun,Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka pintu agar Ferdy Sambo bisa lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"IPW melihat bahwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara FS (Ferdy Sambo), sepertinya jaksa membuka pintu FS lolos dari Pasal 340," kata Sugeng dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (13/10/2022).
Hal ini, kata dia, dilihat berdasarkan surat dakwaan jaksa dalam perkara tersebut terkait aduan Putri Candrawathi yang memicu kemarahan Ferdy Sambo.
Adapun, yang dia sorot dalam surat dakwaan tersebut yakni terkait tempus delicti atau waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, yang hanya kurang dari dua jam.
"Dalam dakwaan yang dimasukkan jaksa di persidangan, waktu kritis, tempus delicti itu antara jam 15.28 - 18.00 WIB."
"Nah, ini waktu kritis yang disebut oleh jaksa untuk melakukan perencanaan menyuruh melakukan perencanaan perbuatan terampasnya nyawa orang lain, itu waktu kritisnya tidak sampai dua jam."
"Walaupun di dalam dakwaan dijelaskan ada peristiwa Magelang, itu tidak bisa mendukung menurut saya untuk disebut sebagai perencanaan," jelasnya.
Pasalnya, berdasarkan surat dakwaan tersebut, meski Putri menelepon Ferdy Sambo dan menyampaikan soal perbuatan Brigadir J kepada dirinya, namun mantan Kadiv Propam Polri itu meminta istrinya untuk menceritakan peristiwa itu setibanya di Jakarta.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Langsung Dibantah Pihak Bharada E
"Nah, detail di Jakarta itu tempus-nya adalah 15.28 - 18.00 WIB. Waktu tersebut dikurangi dengan datang menaruh barang, bercerita, tes PCR, kemudian berangkat dari rumah Saguling. Kalau keparahan muncul di rumah Saguling di waktu kritis ini, maka teori pembunuhan berencana itu bisa patah," paparnya.
Menurutnya, dalam waktu singkat tersebut, tidak ada waktu bagi Ferdy Sambo untuk berpikir dan merencanakan pembunuhan.
"Mens rea-nya, atau kehendak untuk melakukan membunuh dengan berencana dengan pelaksanaannya, hanya kurang dari 2 jam," tegasnya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (17/10/2022), awalnya Putri Candrawathi yang terlebih dahulu tiba di PN Jaksel dengan menggunakan mobil tahanan pada 08.22 WIB
Putri yang mengenakan rompi tahanan tampak hanya menundukkan kepalanya. Dia bungkam saat masuk ke dalam gedung.
Selanjutnya, giliran Kuat Ma'ruf dan Bripka RR yang tiba di PN Jaksel pada 08.28 WIB. Keduanya menaiki mobil tahanan yang sama dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jaksel.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J terakhir yang tiba di PN Jaksel. Sambo dibawa dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sambo tiba di PN Jaksel pada pukul 09.10 WIB. Mobil tahanan yang membawanya dikawal oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Sejumlah anggota Brimob bersenjata turut mengawal kedatangan Sambo.
Sambo yang menggunakan baju batik dan dibalut rompi tahanan masuk tanpa mengucap sepatah katapun.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini
Diketahu, para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Sidang pertama," demikian jadwal sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2022).
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah yakni pada Selasa (18/10/2022).
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.
Di sisi lain, pihak PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi terkait pengamanan untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Selatan," ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu.
Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menuturkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang lain yang telah terjadwal.
"Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Djuyamto.
(*)