Jelang Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bikin Pengakuan Baru, Klaim Soal Ini

Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:30
(Kompas.com/Tribunnews.com)

Ferdy Sambo mundur dari Polri

GridHype.ID - Tiga bulan berlalu, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo akhirnya memasuki babak baru.

Ya, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun sebelum sidang, Ferdy Sambo justru membuat pengakuan baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Mengutip Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa Ferdy Sambo di kaswasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).

Pihaknya mengungkap Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menemembak Brigadir J saat berada di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta.

Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah mengatakan saat itu kliennya hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.

Febri pun menjelaskan, saat itu tanggal 8 Juli 2022, Ferdy Sambo awalnya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton dari rumahnya yang berlokasi di Jalan Saguling.

Namun, saat melintasi rumah di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti.

Ia kemudian masuk ke rumah Duren Tiga untuk mengklarifikasi soal kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Lalu, saat itu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Kemudian terjadilah penembakan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampai Pasang Badan Ambil Tanggung Jawab Demi Sang Istri, Penampilan Putri Candrawathi Disebut Netizen Berubah Drastis : Make Up-nya gini ya

Lebih lanjut, Arman mengatakan perintah Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan secara rinci di persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan segera disidang terkait kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, Senin pekan depan, (17/10/2022).

Hal itu tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.

Adapun Penuntut Umum dalam sidang perdana ini adalah Donny M. Sany.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga disidangkan di hari yang sama.

"(Ferdy) Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal), Pak Wakil (Wahyu Iman Santosa) yang menyidangkan, Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Sementara, sidang untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E digelar sehari setelahnya. Lalu sidang untuk tersangka obstruction of justice dilaksanakan sehari setelah sidang Bharada E.

"(Sidang perdana) Bharada E (dilaksanakan pada) Selasa 18 Oktober 2022. Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," sebutnya.

Baca Juga: Bharada E Disebut Siap Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan, Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Kini Masuk ke Kejaksaan

Diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara 6 tersangka lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka berenam termasuk Ferdy Sambo juga merupakan tersangka obstruction of justice, diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo ke Rumah Tahanan, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya