GridHype.ID - Tinggal selangkah lagi menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa justru harus telah pil pahit.
Ya, nasib Teddy Minahasa langsung berubah 180 derajat usai tersandung kasus peredaran gelap narkoba.
Usut punya usut, Teddy Minahasa dituding mengedarkan narkoba hasil dari barang bukti sitaan polisi.
Akibatnya, Teddy Minahasa pun batal menggantikan posisi Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.
Bukan hanya itu, jenderal bintang dua ini juga terancam mendapatkan sanksi etik serta pidana.
Mengutip Kompas.com, berikut kronologi dan sejumlah fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa:
Kronologi penangkapan Teddy Minahasa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keterlibatan Teddy terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba.
Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek. Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.
Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Diduga mengedarkan barang bukti sabu
Diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022), Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.
Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.
"Sudah ada 3,3 kg barang bukti yang diamankan dan 1,7 kg sabu didedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittingi.
Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas.
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari Bapak TM," kata Mukti, dilansir dari Kompas.com.
Hasil pemeriksaan Teddy negatif narkoba
Meski diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, Kapolri menyebut bahwa hasil pemeriksaan Teddy menunjukkan negatif narkoba.
"Terkait masalah tes untuk Irjen TM dilakukan 3 kali tes memang satu hal didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Sigit melanjutkan, masalah konsumsi jenis obat tersebut akan ditelusuri lebih dalam oleh tim medis Polri.
Dimutasi ke Yanma Polri
Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.
Kini, polisi dengan total kekayaan Rp 29,9 miliar itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022), mutasi itu tertuang dalam surat telegram terbaru per 14 Oktober 2022.
Hal tersebut sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Ya betul, pembatalan Irjen Pol TM, penggantian para kapolda yang pensiun, dan promosi lainnya guna meningkatkan kinerja organisasi," ujar Dedi.
Jadi tersangka dan terancam hukuman mati
Tak lama usai penangkapan Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Sumatera Barat ini sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun," pungkasnya.
(*)