Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022).
Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun," pungkasnya.
(*)