Follow Us

Batal Jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Malah Tersandung Kasus Narkoba, Jual Sabu Sitaan Polisi

Dwi Purworahayu - Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:30
Irjen Teddy Minahasa.
(Dok. Polda Sumbar)

Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: 'Maafin Iya, Lupain Enggak', Tega Tinggalkan Jennifer Jill Mendekam di Penjara Sendirian, Ajun Perwira Nyaris Digugat Cerai Sang Istri, Pernikahannya Berhasil Bertahan karena Hal Ini

Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022) malam.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti, diberitakan Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Mukti melanjutkan, Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Roby Geisha Enggan Ajukan Banding dan Pasrah Dijatuhi Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Sang Pengacara

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest