Kembali Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya, Roby Geisha Enggan Ajukan Banding dan Pasrah Dijatuhi Vonis Hukuman 2 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Sang Pengacara

Selasa, 06 September 2022 | 13:30
Tribunnews

Roby Satria atau Roby Geisha yang ditangkap gegara narkoba

Gridhype.id-Kasus narkoba kembali menjerat public figure Tanah Air, kali ini sosok tersebut adalah Roby Geisha.

Roby Geisha diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba hingga harus mejalani vonis hukuman 2 tahun penjara.

Siapa sangka, Roby Geisha atau yang memiliki nama asli Roby Satria justru tidak mengajukan banding.

Pada kasus ini, Roby Geisha diketahui menggunakan narkotika jenis ganja.

Dilansir dariTribun Style,vonis hukuman terhadap Roby Geisha dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Pengacara menjelaskan bahwa Roby Geisha mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sidang putusan tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kala itu, Roby Geisha diwakili oleh pengacaranya, Rustandi Senjaya.

Secara gamblang, Rustandi menegaskan bahwa klienya tidak mengajukan banding dan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.

Merasa bahwa masalah ini merupakan sebuah kesalahan besar, gitaris grup band Geisha ini menerima hukuman tersebut dengan lapang dada.

"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding.

Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," ungkap Rustandi.

Baca Juga: Tanpa Didampingi Sang Manajer Gara-gara Keciduk Narkoba, BCL Dicium Mantan Penyanyi Cilik di atas Panggung Konser Auto Bikin Syok, Netizen : Ngelecehin itu Namanya

(KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Roby Geisha

Tak hanya sekali, ternyata Roby Geisha sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diakuinya sebagai tamparan besar untuk bisa berubah menjadi sosok yang lebih baik.

Sebelumnya, Roby Satria sempat mengajukan rehabilitasi namun tak dikabulkan oleh pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Rustandi selaku pengacara mengaku tidak mengetahui alasan pasti penolakan tersebut.

Adapun kebutuhan pengobatan untuk Roby Geisha, Rustandi menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat kliennya ditahan.

Penangkapan terhadap Roby Geisha terjadi pada 19 Maret 2022 lalu.

Berlokasi di kantornya, Roby Geisha diamankan bersama dengan asistennya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah adanya 8 gram ganja dan satu lintingan sisa pakai.

Sebelumnya, Roby Satria pernah terlibat kasus yang sama pada Januari 2014 dan harus menjalani hukuman 1 tahun penjara.

Sayangnya, pada November 2015 dirinya kembali terciduk mengenakan barang haram tersebut usai manggung dengan Geisha di Bali.

Baca Juga: Pilu Nasib Artis FTV Ini Berubah dalam Sekejap, Usai Telan Pil Pahit Gegara Terjerumus Dunia Narkoba, Hidupnya Kini Makin Memprihatinkan

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Style

Baca Lainnya