GridHype.ID - Publik dikejutkan dengan penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Padahal sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru 4 hari menjabat sebagai Kapolda Jatim.
Ia menggantikan posisi Kapolda Jatim sebelumnya Irjen Nico Afinta.
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa ini berbarengan pemanggilan jajaran petinggi polri oleh Presiden Jokowi ke Istana Jumat (14/10/2022).
Arahan diberikan kepada sejumlah petinggi Mabes Polri, Kapolda hingga Kapolres seluruh Indonesia.
Ini adalah pertama kali Presiden Joko Widodo memberikan arahan langsung kepada anggota polri di istana di tengah banyaknya peristiwa yang mencoreng kinerja polri.
Bersamaan ini dengan hal tersebut, mengutip Banjarmasin Post, Irjen Teddy Minahasa malah ditahan Propam Mabes Polri. Padahal TR Kapolri sudah turun.
Berdasarkan TR Kapolri memindahkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menggantikan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Namun belum sempat ke Surabaya, Irjen Teddy Minahasa malah dipenjara.
Irjen Minahasa ditangkap propam mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Melansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi penangkapan Irjen Teddy Minahasa yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Dia mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba itu.
Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang Polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.
Lantas pada Jumat (14/10/2022) pagi dilaksanakan gelar perkara dan menyatakan saat ini Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar.
Alhasil saat ini Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.
Sigit meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan proses kasus pidana yang diduga melibatkan Teddy Minahasa.
"Jadi saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah Polri, bahkan Irjen TM sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan.
Jadi ada 2 hal, proses etik dan proses pidana," ucap Sigit.
(*)