"Namun keputusan untuk mengeluarkan siswa ini, tetap kita laksanakan sesuai tata tertib sekolah poin 34," ujar dia.
Pelaku diketahui merupakan salah satu siswa kelas XII yang melakukan tindak kekerasan kepada salah satu guru di sekolah tersebut.
Adapun laporan ke pihak kepolisian dilakukan secara langsung oleh korba, yaitu Thresia.
Berawal dari teguran sang guru yang melihat pelaku ribut di dalam kelas, siapa sangka siswa tersebut justru tidak terima.
Dirinya lantas melakukan tindak kekerasan yang kini berujung dikeluarkan dari sekolah.
Adapun kejadian tersebut diketahui berlangsung pada pagi hari sekira pukul 08.45 WITA.
"Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 08.45 Wita di ruang kelas SMAN 9 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy.
(*)