Padahal Getol Minta Dibebaskan Atas Kasus Penganiayaan, Napoleon Bonaparte Justru Singgung Nasib Ferdy Sambo Jika Dikirim Satu Sel Dengannya

Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:15
Kompas TV dan KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Ferdy Sambo (kiri) dan Napoleon Bonaparte (kanan)

GridHype.ID - Nama Irjen Napoleon Bonaparte mendadak tuai sorotan publik.

Pasalnya, Napoleon Bonaparte dikabarkan berkeinginan satu sel dengan tersangka kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo.

Namun melansir Tribunnews.com, Napoleon Bonaparte menepis kabar yang beredar itu.

Ya, ia membantah kabar tersebut karena Napoleon Bonaparte tak pernah mengeluarkan satu pernyataan pun terkait hal itu.

"Kapan saya pernah ngomong itu, ah?"

"Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Napoleon Bonaparte menyebut penentuan penempatan sel ditentukan oleh petugas.

Namun, ia sangat terbuka bilamana hal itu kemungkinan Ferdy Sambo satu sel dengannya sambil berseloroh dalam bahasa Jawa.

"Itu bukan saya yang menentukan."

"Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (buka dalam bahasa jawa)," imbuhnya.

Sebagai informasi, Napoleon Bonaparte saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

Baca Juga: 'Sudah Lama Tidak Harmonis', Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo Telah Menikah di Luar Hukum dengan Si Cantik, Siapa?

Sementara mengutip Kompas.com, Napoleon Bonaparte sempat meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui jaksa menuntut Napoleon divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara.

Ini karena dalam kasus penganiayaan tersebut mengakibatkan Muhammad Kece mengalami luka-luka.

Namun menurut Napoleon, dakwaan Jaksa tersebut tidak terbukti di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (25/8/2022).

“Menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Napoleon di ruang sidang 4 PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut dari 8 saksi yang berada di lokasi dugaan penganiayaan, yakni Rutan Bareskrim Mabes Polri, hanya Muhammad Kece yang menyatakan dirinya melakukan pemukulan.

Sementara, tujuh saksi lainnya memberikan keterangan yang berlawanan dengan Muhammad Kece dan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

“(Tujuh saksi lain) menyatakan hal yang tidak sejalan dengan apa yang disampaikan saksi Kece,” kata Napoleon.

Karena itu, Napoleon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menolak semua tuntutan Jaksa.

Jika permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi, Napoleon meminta hakim menjatuhkan vonis lepas.

Sebagai informasi, vonis bebas dijatuhkan apabila Hakim menyatakan dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: 'Ya Ampun Hatinya Terbuat dari Apa ya', Bukannya Minta Maaf ke Keluarga Korban, Ferdy Sambo Justru Tulis Surat Permintaan Maaf untuk Sosok Ini

Sementara, vonis lepas dijatuhkan apabila hakim menilai dakwaan Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, terdakwa tidak bisa dihukum karena perbuatannya bukanlah tindak pidana.

“Atau setidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri tersebut.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Dulu Jadi Jenderal yang Ditakuti Kini Merengek Minta Maaf pada Rekan Kerjanya. Irjen Ferdy Sambo Siap Jalani Proses Hukum

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com