'Sudah Lama Tidak Harmonis', Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo Telah Menikah di Luar Hukum dengan Si Cantik, Siapa?

Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:00
Dok. Presisi TV Polri

Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.

GridHype.ID -Kasus pembunuhan Brigadir J atauBrigadir Joshua Hutabarat sampai detik ini masih terus berjalan.

Masyarakat juga terus memantau proses penyelidikan atas pembunuhan Brigadir J.

Seperti dikutip dari GridStar.ID, kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat masih dalam proses penyelidikan.

Semakin banyak nama yang terseret dalam kasus tersebut.

Yang terbaru, polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membeberkan dugaan penyebab Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertengkar saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Kamaruddin mengungkapkan, kepergian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama para ajudannya ke Magelang adalah untuk mengunjungi anak mereka dan merayakan ulang tahun pernikahan.

Namun, terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sehingga mantan Kadiv Propam Polri itu memutuskan lebih dulu pulang ke Jakarta.

"Betul (bertengkar). Mereka ini kan ke Magelang misinya dua."

"Pertama, mengurus anaknya, yang kedua dalam rangka merayakan ulang tahun pernikahan yang ke-22," terang Kamaruddin membenarkan pertanyaan Aiman soal pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dikutip dari tayangan AIMAN, Rabu (24/8/2022).

"Mereka pergi bersama-sama, tetapi karena di sana terjadi perkelahian atau pertengkaran mulut antara Ibu Putri dengan Ferdy Sambo, maka informasinya Pak Ferdy Sambo itu duluan pulang meninggalkan istrinya," imbuhnya.

Baca Juga: Duh Masih Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Begini Gejala Awal Seseorang Terinfeksi HIV, Apa Saja?

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut kepulangan Ferdy Sambo lebih dulu diduga untuk mempersiapkan pembunuhan terhadai Brigadir J.

"Kepulangannya itu diduga untuk mempersiapkan pembunuhan berencana itu," ujarnya.

Kamaruddin kemudian mengaku, ia mendapatkan informasi Ferdy Sambo telah menikah siri dengan seorang perempuan.

Pernikahan antara Ferdy Sambo dengan si cantik itu, kata Kamaruddin, telah diketahui oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, maupun Kabareskrim Polri.

Kendati demikian, Kamaruddin mengaku tak tahu siapa sosok perempuan tersebut, saat disinggung Aiman apakah si cantik adalah seorang polisi wanita atau bukan.

"Informasinya, Ferdy Sambo ini telah menikah diluar undang-undang, dinikahkan oleh rohaniawan dengan perempuan cantik yang kita sering sebut itu," ungkap Kamaruddin.

"Entah siapa itu (polisi wanita atau bukan), pokoknya berdasarkan informasi yang datang ke saya, mereka sudah menikah."

"Dan saya klarifikasi ini kepada Dirtipidum, Dirtipideksus, maupun Kabareskrim. Mereka juga mengetahui dan saya minta supaya ditangkap rohaniawan ini," urainya.

Kamaruddin mengatakan, pernikahan Ferdy Sambo dan si cantik diizinkan lantaran Sambo beralasan hubungan rumah tangganya dengan Putri Candrawathi sudah tak harmonis lagi.

Brigadir J yang sudah menganggap Putri Candrawathi layaknya ibu sendiri, memberitahukan soal pernikahan Irjen Ferdy Sambo dengan si cantik.

"Dikatakan mereka ini sudah lama tidak harmonis. Sehingga ketidakharmonisan itu dipakai sebagai dalih untuk Ferdy Sambo menikahi yang lain, sehingga rohaniawan mau menikahkan."

Baca Juga: Nasib Berkata Lain, Sambil Berderai Air Mata Sosok Ini Beberkan Keinginan Brigadir J Usai Wisuda

"Joshua memberitahu kepada ibunya (soal pernikahan Ferdy Sambo), karena Ibu Putri itu kan dianggap ibunya," tandasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku ia menerima laporan dari Putri Candrawathi soal kejadian di Magelang.

Bermula dari laporan Putri Candrawathi itulah, Ferdy Sambo kemudian berniat membunuh Brigadir J.

"Dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang telah dilakukan oleh almarhum," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangan pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (11/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Keduanya sama-sama dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Melansir dari Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Baca Juga: Kantongi Informasi dari Seorang Intelijen Sebut 99 Akurat, Kamarudin Simanjutak Bongkar Fakta Keberadaan Bungker Rp 900 Miliar di Kediaman Ferdy Sambo

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia. Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Baca Juga: Masuki Babak Baru, Berikut Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Peran Putri Candrawati hingga Bunker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Sambo

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, GridStar.ID