GridHype.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melaksanakan pendataan non ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pendataan non ASN ini dijadwalkan akan berakhir pada 31 Oktober 2022 mendatang.
Pendataan non ASN ini tak laina dalah sebagai langkah pemerintah untuk menghapus tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.
Sekaligus langkah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian PANRB memang sudah menyebutkan kebutuhan ASN tahun ini sebesar 530.028 orang yang nantinya harus melalui seleksi PPPK.
BKN sendiri belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK.
"Masih persiapan (pendataan non ASN), setelah selesai maka segera dilaksanakan," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun syarat pendataan non ASN meliputi sebagai berikut:
Syarat Pendataan Non ASN