Follow Us

Pendataan Non ASN 2022 Bakal Ditutup 31 Oktober 2022 Mendatang, Catat! Ini Syarat dan Kriteria Serta Alurnya

Ruhil Yumna - Selasa, 20 September 2022 | 10:45
Ilustrasi pendataan non ASN
Tribunnews

Ilustrasi pendataan non ASN

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; - Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

- Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Lebih lanjut kata Satya, pendataan non ASN juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan (road map) penyelesaian tenaga non ASN.

Alur Pendataan Tenaga Honorer

Adapun skema pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Tahap pertama, sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Aneka Tips Kesehatan, Karang Gigi Rontok Cuma Pakai Bahan Alami, Dijamin Makin Percaya Diri dengan Gigi Bersih Berkilau

Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Tahap kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Source : kompas, kontan

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular