GridHype.ID - Aktris kontroversial Nikita Mirzani agaknya harus kembali bersiap berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, Nikita Mirzani belum lama ini dilaporkan olehpengusaha kosmetik dan bus asal Malang, Shandy Purnamasari.
Melansir Tribun Style, kabar pelaporan Nikita Mirzaniini pun dibenarkan oleh kuasa hukum istriGilang Juragan 99, Arman Hanis.
"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis dikutip dari Kompas.com, (7/9/2022).
Usut punya usut, Shandy rupanya telah melaporkan Nikita Mirzani sejak 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers juga membenarkan laporan tersebut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," jelas Nurul Azizah.
Kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy
Menurut Kombes Nurul Azizah, Shandy menyebutkan akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik.
"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.
Bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani juga telah disertakan dalam laporan tersebut.
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," beber Nurul Azizah.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Niktia Mirzani terjeras kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Nikita Mirzani saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka atas kasus Dito Mahendra.
Meski demikian, artis yang kerap disapa Nyai itu hanya dimintamenjalani wajib lapor alih-alih ditahan.
Namun, belum lama ini Nikita Mirzani justru tinggalkan Indonesia dan terbang ke Swiss untuk lakukan pengobatan.
Melansir Tribunnews.com, kepergian Nikita Mirzani dibagikan janda tiga anak itu dalam lamam Instagram pribadi miliknya.
Kabar perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri juga dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
"Iya, lagi berobat dan saya juga sampaikan secara resmi," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, jauh sebelum keberangkatan Niki biasa disapa itu, ia telah mengirimkan surat resmi kepada Polresta Serang Kota, Banten.
Sehingga perjalanan Niki ke luar negeri untuk menjalani operasi telah memiliki izin resmi.
"Jadi, jangan nanti menimbulkan berita yang enggak bagus. Niki jauh hari sudah menyampaikan akan operasi di Swiss dan saya sudah kirim surat resmi," tegas Fahmi.
Kendati begitu, Fahmi tidak membeberkan operasi apa yang akan dijalani Nikita Mirzani di Swiss. Sebab ia menyebut itu bukan lagi sebagai ranahnya.
"Saya enggak tahu," pungkas Fahmi Bachmid.
(*)