"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," beber Nurul Azizah.
Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.
"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Ini bukan kali pertama Niktia Mirzani terjeras kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pasalnya, Nikita Mirzani saat ini juga masih berstatus sebagai tersangka atas kasus Dito Mahendra.
Meski demikian, artis yang kerap disapa Nyai itu hanya dimintamenjalani wajib lapor alih-alih ditahan.
Namun, belum lama ini Nikita Mirzani justru tinggalkan Indonesia dan terbang ke Swiss untuk lakukan pengobatan.
Melansir Tribunnews.com, kepergian Nikita Mirzani dibagikan janda tiga anak itu dalam lamam Instagram pribadi miliknya.
Kabar perjalanan Nikita Mirzani ke luar negeri juga dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
"Iya, lagi berobat dan saya juga sampaikan secara resmi," ujar Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).