Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Tak Sedap! Siap-siap Rogoh Kocek Lebih, Tarif Ojol Resmi Naik Mulai Hari Sabtu, Intip Rincian Harganya

Dwi Purworahayu - Kamis, 08 September 2022 | 10:30
Kemenhub bakal melakukan penyesuaian tarif ojek online dan AKAP
MOTOR Plus-Online.com

Kemenhub bakal melakukan penyesuaian tarif ojek online dan AKAP

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Selain tarif ojek online Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP kelas ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Baca Juga: Aneka Tips Harian, Harga BBM Naik Bikin Pusing 7 Keliling, Begini Trik Hemat Bahan Bakar Kendaraan yang Bisa Ditiru

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x