GridHype.ID - Buntut kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu rupanya berimbas pada tarif ojol (ojek online).
Ya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)dikabarkan turut menaikkan tarif ojol.
Bahkan, melansir Tribunnews.com, kenaikan tarif ojol ini akan mulai diberlakukan pada Sabtu (10/9/2022).
Hal tersebut disampaikanDirektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto.
Ia mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September 2022 mendatang.
"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung."
"Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.
Tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)