GridHype.ID - Proses rekonstruksi atas pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, terungkap fakta lain yang membuat heboh masyarakat.
Ya, seperti dikutip dari GridFame.ID, kasus tewasnya Brigadir J kini malah menguak kemungkinan fakta lain yang belum terungkap.
Salah satunya adalah soal adanya hubungan terlarang antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Deolipa Yumara menyebut bahwa Brigadir E sempat curiga kalau diantara keduanya ada main dan ketahuan oleh Brigadir J.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, marah pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kemarahan itu terjadi lantaran Brigadir J dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di Magelang.
"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan. Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain," ujar Taufan dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi juga diperlihatkan bahwa Kuat Ma'ruf berada di sebuah kamar bersama Putri Chandrawathi.
Menurut Taufan, Kuat menemui istri Ferdy Sambo untuk diperintahkan menginformasikan peristiwa tersebut kepada suaminya.
"Dalam pengakuan yang mereka berikan setelah almarhum (Brigadir J) ini turun, Kuat itu menemui ibu PC (Putri Chandrawathi) tadi, nanya apa yang terjadi," ungkap Taufan.
"Kemudian, dia diperintahkan melakukan sesuatu termasuk menemui suaminya. Kemudian, memanggil lagi almarhum Yosua itu untuk naik ke atas," ucapnya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pisau itu disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," ujar Andi saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Kendati demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh soal peristiwa yang dimaksudkanya itu.
Dalam pantauan lewat Polri TV, Kuat Ma'ruf mengembalikan dua bilah pisau kepada salah seorang ajudan Sambo yaitu Prayogi.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi adegan ke-74.
Dari keseluruhan rekontroksi ini, Kuat Maruf tampak lebih dominan pro aktif dalam rekonstruksi.
Mulai dari Magelang hingga ke rumah dinas, Kuat Maruf dalam adegan selalu dekat Putri Candrawathi.
Mulai dari adegan 1-16 kejadian di Magelang, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, tampak lebih aktif mengarahkan penyidik saat melakukan rekaulang.
Begitu juga dengan adegan 17-36 di rumah Saguling, Kuat Maruf dan PC juga lebih dominan.
Di rumah dinas Duren Tiga, Kuat Maruf mengantar Putri Candrawathi ke kamar lantai atas.
Kemudian tak berapa lama lagi, Kuat Maruf naik lagi ke lantai atas bertemua PC setelah Bharada E naik ke lantai atas ke kamar Adc.
Rekonstruksi di Magelang Hanya Mengikuti Narasi Ferdy Sambo
Sementara, mengutip dari Tribun-Medan.com, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai digelarnya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J terkait kejadian di Magelang hanya mengikuti narasi Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Selasa (31/8/2022).
"Ini yang menjadi kontradiktif sebenarnya, terkait pernyataan Kapolri sendiri bahwa tidak ada kasus pelecehan seksual. Sepertinya penyidik masih terbawa dengan alur yang dibangun oleh Sambo," kata Bambang.
Pada awal kasus, Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo sempat melaporkan kasus pelecehan seksual yang menimpanya di Jakarta.
Namun, pernyataan ia revisi dengan menyebut kejadian berlangsung di Magelang.
Adapun fokus dari rekonstruksi adalah kronologi pembunuhan Brigadir J, bukan mencari motif.
Oleh karena itu, Bambang menganggap kejadian di Magelang tidak relevan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Yusuf Hasyim dari Kompolnas ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas dalam acara yang sama.
Semula, Lukas mempertanyakan tindakan pelecehan seksual yang tak digambarkan dalam rekonstruksi.
Hal itu ditepis oleh Yusuf dengan menyebut fokus rekonstruksi adalah untuk mengetahui kronologi pembunuhan Brigadir J.
Pelecehan seksual dianggap tidak ada, karena penyelidikan atas kasus itu dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan bukti yang kuat.
Terlepas dari itu, Bambang mengapresiasi Polri yang sudah menyiarkan adegan rekonstruksi secara langsung, menganggapnya sebagai sebuah kemajuan.
"Rekonstruksi ini kan hanya salah satu upaya dalam pemeriksaan sebuah kasus, selain itu kan ada interview, interogasi dan konfrontasi," kata Bambang.
"Kalau sampai sejauh ini rekonstruksi melibatkan banyak pihak, seperti kemarin, ini ada sebuah kemajuan yang sangat luar biasa. Masyarakat bisa menonton," kata Bambang.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Namun, rangkaian kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu terjadi mulai dari rumah Ferdy Sambo di Magelang dan Jalan Saguling, Duren Tiga.
Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan Beigadir J berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi.
Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang ada di Magelang.
Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.
Dedi menuturkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi.
Di situ, timsus melakukan 36 adegan.
TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima orang tersebut saat ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(*)