Meski sudah meminta maaf saat melakukan sidang kode etik, namun permintaan maaf itu tidak ditujukan kepada keluarga Brigadir J.
Pengamat Juga Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Gayus Lumbuun mengatakan kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki institusi Polri.
Dirinya mengatakan kasus Ferdy Sambo ini cukup menarik dikaji para akademisi ilmu hukum.
"Kasus Irjen Ferdy Sambo (FS), menjadi isu besar di masyarakat yang berimplikasi pada berbagai pihak baik masyarakat maupun institusi Kepolisian RI," kata Gayus melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).
"Eskalasi suara public yang menuntut hak dan keadilan berhasil mengungkap kasus tersebut hingga pihak kepolisian menetapkan puluhan anggota kepolisian sebagai pelanggar etik, dan beberapa anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka," tambah Gayus.
Hal tersebut diungkapkan Gayus dalam seminar nasional Kajian Hukum-Legal Justice bertema ‘Bisakah Ferdy Sambo Bebas?’ yang digelar Program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 11 Universitas Krisnadwipayana (Unkris) pada Selasa (30/8/2022).
Meski sudah mengakui sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Gayus menilai Sambo memiliki peluang untuk lepas dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Peluang ini bisa diperoleh dengan menjadi justice collaborator.
Dalam posisinya sebagai justice collaborator, Ferdy Sambo harus berani membongkar masalah yang ada di institusi yang menaunginya setransparan mungkin.
“Meski dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J, sebenarnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi justice collaborator," jelas Gayus.