Sambo, kata Gayus, bahkan bisa dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Prof Otto Hasibuan mengakui banyak publik yang terjebak, karena menilai kasus ini telah selesai dengan pengakuan Sambo sebagai pelaku pembunuhan.
"Begitu hebatnya pemberitaan, sehingga kasus yang sebenarnya baru dimulai, seolah-olah telah sampai pada akhir cerita,” kata Otto.
Ia mengingatkan bahwa sejak kasus Ferdy Sambo mencuat telah ada skenario-skenario yang disusun untuk mempengaruhi hukum.
Pada skenario pertama yang awalnya diyakini publik, ternyata gugur setelah ada pengakuan jujur dari Bharada E.
“Namun meski sekarang skenario dua sudah makin menguat, bisa saja muncul skenario ketiga dan seterusnya. Semuanya serba mungkin,” tutur Otto.
Dirinya mengajak para dosen dan mahasiswa untuk mengkritisi persoalan ini dengan baik.
"Kita harus tunggu akhir dari persidangan untuk menyimpulkan kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor Unkris Dr Ir Ayub Muktiono mengatakan seminar nasional ini menjadi bagian dari upaya Unkris untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat.
“Kampus punya kebebasan akademis untuk memberikan kajian termasuk dalam kasus Sambo ini. Unkris merasa terpanggil memberikan pandangan dari sisi akademis,” kata Rektor.
Ayub memastikan bahwa seminar nasional terkait Sambo ini tidak bermaksud mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Sambo maupun pelaku lainnya.