GridHype.ID -Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atauBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai detik ini masih terus begulir.
Proses rekontruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pun juga akan digelar pekan ini.
Seperti dikutip dari Kompas.com, tim khusus (Timsus) Polri berencana menggelar proses rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan ini.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi itu dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Proses rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana
Dirangkum dari berbagai sumber, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.
Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.