Follow Us

5 Tersangka Bakal Dihadirkan, Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bakal Segera Digelar

Helna Estalansa - Senin, 29 Agustus 2022 | 14:00
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.

Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam.

Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.

Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Emosi saat Ditanya Mengenai Peristiwa di Magelang

Baca Juga: 'Tetap Konsisten', Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Tetap Ingin Anak-anak Menjadi Polisi

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest