Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan hari ini.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," tutur Dedi.
Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.
(*)