Follow Us

'Sudah Lama Tidak Harmonis', Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo Telah Menikah di Luar Hukum dengan Si Cantik, Siapa?

Helna Estalansa - Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:00
Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.
Dok. Presisi TV Polri

Tersangka pembunuhan berencana, Irjen Pol Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang kode etik di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022) pagi.

Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia. Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Baca Juga: Masuki Babak Baru, Berikut Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Peran Putri Candrawati hingga Bunker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Sambo

(*)

Source : Kompas.com, GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular