Barang bukti berupa CCTV sangat berperan pada pengungkapan kasus ini bersama keterangan saksi peristiwa ataupun keterangan ahli.
Sempat hilang, kini Digital Video Recorder (DVR) CCTV di dekat rumah dinas sudah ditemukan.
"Perlu saya sampaikan, Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik. Tadi malam sampai pagi telah dilakukan sejumlah kegiatan pemeriksaan, konfrontir," ujar Andi Rian.
Sampai ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali.
"Seperti dikatakan bapak Ketua Tim bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin yang bersangkutan juga seharusnya kita periksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ujar Andi Rian.
Andi Rian menjelaskan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul suaminya.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar pekara. Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi."
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik di Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam."
"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," papar Andi Rian.
Profi Putri Candrawathi