Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Yang terjadi selanjutnya adalah Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, berjarak kurang lebih 500 meter dari Saguling III.
Eksekutor adalah Bharada E, sosok yang hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan bersama Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian membuat rekayasa baku tembak dengan cara menembakkan peluru ke dinding memberikan efek terjadi baku tembak.
Namun, perkara Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Penyidikan sebulan lebih menunjukkan bahwa Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP, sedangkan Ferdy Sambo dengan Bripka RR serta Kuat Maruf adalah tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, sampai saat ini, sudah ada 52 saksi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sampai hari ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi. Termasuk di dalamnya adalah ahli terkait dengan DNA, balistik, metalogi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis. Termasuk melakukan penyitaans ejumlah barang bukti," kata Andi Rian di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.