"Bukan bang, itu hanya verifikasi bertanya," jawab Patra.
Tak sampai situ, Hotman juga penasaran alasan Putri masih melanjutkan laporannya padahal orang yang diduga melakukan pelecehan sudah meninggal dunia.
"Kan, yang diduga pelaku almarhum, sudah meninggal berarti kasus selesai," kata Hotman paris.
"Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa, penyidikan itu siapa pelakunya, nah, ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia," jelas Patra.
Terbaru, diketahui penyidikan terkait pelaporan istri Irjen Ferdi Sambo itu telah dihentikan pihak kepolisian.
Ini membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Mengutip Kompas.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo beberapa waktu lalu.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan."
"Karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.