Satu per Satu Akhirnya Terbongkar, Putri Candrawathi Ternyata Sempat Bertanya soal Keberadan Ferdy Sambo, Jawaban Brigadir J Justru Membuatnya Tewas

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:00
TribunManado.com

Komnas HAM dan Komnas Perempuan bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J, Jumat (12/8/2022).

GridHype.ID -Belakanganini masyarakat tengah menyoroti kasus besar penembakan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang diantaranya adalah anggota kepolisian termasuk Irjen Ferdy Sambo, dan satu orang adalah warga sipil.

Kini, satu per satu fakta atas kasus besar penembakan Brigadir J pun terus terungkap.

Seperti dikutip dari Suar.id, beberapa dugaan kejadian sebelum penembakan Brigadir J kembali dibongkar oleh Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J.

Salah satunya adalah soal istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang bertanya tentang keberadaan suaminya.

Kamaruddin menduga di situlah Brigadir J kemudian mengadukan apa yang dia ketahui, termasuk adanya dugaan perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, istri Ferdy Sambo beberapa kali sempat bertanya keberadaan Ferdy Sambo kepada mendiang Brigadir J.

"Bapak ke mana, kenapa belum pulang,' dan seterusnya," jelas Komaruddin, Rabu (10/8) kemarin.

"Brigadir J diduga memberi tahu ke mana Bapak pergi, disebutkan satu tempat dengan si nona."

Dari situ, Kamaruddin melanjutkan, lalu ada cekcok antara Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Sehingga terjadilah (Putri Candrawathi) nangis-nangis," tukas Kamaruddin.

Baca Juga: Satu-satunya Tersangka yang Bukan dari Anggota Polisi, Siapa Sangka Kuat Ma'ruf Ternyata Punya Peran Lain dalam Penembakan Brigadir J, Apa Itu?

"Akibatnya ada lagi ancaman kepada dia tapi dari para ajudan, gara-gara almarhum ini ibu jadi sakit, artinya kenapa ini informasi harus diberi tahu (kepada istri Ferdy Sambo)," pungkas sang pengacara.

Sementara itu, menurut keterangan Hotman Paris Hutapea yang mendengar penuturan mantan kuasa hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah menangis sejak dari Magelang.

Apakah dia sudah tahu kalau Brigadir J mau dieksekusi?

Hotman Paris mengungkapkan itu di akun Instagramnya pada Rabu (10/8/2022) kemarin.

Seperti disebut di awal, pernyataan Hotman Paris itu muncul setelah mendengar pengakuan mantan kuasa hukum Bharada E.

Ketika itu, Boerhanuddin diundang di acara Hotroom yang tayang di Metro TV.

"Sejak dari Magelang, Ibu PC atau istri dari Irjen Sambo sudah menangis," kata Hotman Paris.

Meski begitu, Hotman Paris tidak menjelaskan lebih jauh apa yang menyebabkan istri Irjen Ferdy Sambo menangis.

Nah di sisi lain, polisi juga telah mengungkap fakta mengejutkan.

Ternyata, menurut temuan polisi, Irjen Ferdy Sambo telah merencanakan penembakan terhadap Brigadir J sejak dia berada di Magelang.

Keluarga Irjen Ferdy Sambo ke Magelang untuk menjenguk anaknya yang menempuh pendidikan di kota yang berada di Jawa Tengah itu.

Polisi juga menegaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengakui dirinya menyuruh Bharad E dan Brigadir RR untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Ikut Geledah Bersama Penyidik di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Ketua RT Setempat Sempat Kaget Temukan Potret Brigadir J Dipajang : Saya Heran

"Tersangka FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga."

Ayah Brigadir J Buka Suara Setelah Kasus Pelecehan SeksualIstri Ferdy SamboDihentikan

Melansir dari Tribunnews.com, ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap dengan dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maka nama baik putranya Brigadir Yosua atau Brigadir J dapat dipulihkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Laporan polisi itu sebelumnya terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Terlalu Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Sosok ini Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J Singgung Urusan Wanita

Menanggapi dihentikannya kasus pelecehan seksual ini, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa tuduhan yang dilakukan kepada Brigadir Yosua sudah terbantahkan.

"Kita bersyukur ternyata semua yang dituduhkan sama anak kita almarhum semuanya itu sudah terbantahkan pada malam ini, sudah ditutup demi hukum," ucap Samuel.

Samuel mengatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual yang sebelumnya dituduhkan pada putranya itu.

Terkait upaya untuk mengembalikan nama baik Brigadir Yosua, Samuel akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan jalan terbaik ke depannya.

Sementara itu terkait pernyataan Ferdy Sambo soal adanya unsur pelecehan seksual yang terjadi di Magelang Jawa Tengah, Samuel mengatakan agar Ferdy Sambo membuktikannya di dalam persidangan.

"Biarkan aja mereka itu berbicara karena pembuktiannya kan nanti di pengadilan, itu tidak mempengaruhi proses hukumnya, itu hanya argumen untuk mempengaruhinya publik," ujarnya.

Dalam laporan sebelumnya, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelas Brigjen Andi Rian Djajadi.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Akui Tak Ingin Dibebaskan Malah Ungkap Permintaan Tak Terduga Ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com, Suar.id

Baca Lainnya