Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Akui Tak Ingin Dibebaskan Malah Ungkap Permintaan Tak Terduga Ini

Jumat, 12 Agustus 2022 | 09:30
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)

GridHype.ID -Belakangan ini masyarakat tengha menyoroti kasus besar penembakan Brigadir J.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, melansir dari GridPop.ID, Bharada E justru punya permintaan yang tak muluk-muluk.

Bahkan Bharada E tak minta untuk dibebaskan atas kasus yang menimpanya ini.

Melansir Tribun Wow via GridPop.ID, permintaan Bharada E ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Deolipa Yumara.

Bharada E, ujar Deolipa berada di posisi sulit di hari insiden penembakan Brigadir J.

Sebab, jika Bharada E tak melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, justru nyawanya lah yang akan terancam.

Alhasil Bharada E dalam kondisi mata terpejam diselimuti rasa takut menembak Brigadir J.

Kini setelah menjadi tersangka, Bharada E siap menjadi Justice Collaborator (JC) guna mengungkap kasus ini.

Adapun Deolipa membeberkan harapan sang klien pasca menyanggupi sebagai JC seperti yang dilansir dari YouTube MNC News.

Saat ini Bharada E, kata Deolipa sangat mengharapkan mendapat permintaan maaf.

Baca Juga: 'Kalau Nggak Menembak, Saya Ditembak' Bharada E Diancam jika Tak Laksanakan Perintah, Mungkinkah Penembak Brigadir J Bisa Bebas? Mahfud MD Beri Beberkan Kemungkinan Bisa Terjadi

Baik dari pihak keluarga Brigadir J, masyarakat, dan institusi Polri.

"Yang diharapkan klien saya itu mendapatkan maaf dulu.

Dari masyarakat, dari keluarga korban, dari Brimob yang dimana tempat dia bekerja dan dia masih men jadi anggota Brimob dan terakhir kepada Polri dia minta maaf juha dan kepada negara," kata Deolipa.

Dalam kasus ini Bharada E dikatakan oleh Deolipa hanya menerima perintah dari atasannya untuk mengeksekusi Brigadir J.

Melansir Tribunnews.com, terlebih Bharada E adalah prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Berdasarkan pengakuan Bharada E terhadap Deolipa, saat itu ia merasa ketakutan kala menjalankan perintah dari atasannya itu.

Sebab, apabila ia tak menjalankan perintah untuk menembak Brigadir J, maka ia yang akan dieksekusi oleh atasannya.

Fakta itu diungkap Deolipa kala menjalani wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga.

(Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak.

Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Baca Juga: Siap Pasang Badan Bela Sang Suami dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Sosok Kerabat Jauh Ariel NOAH dan Tyas Mirasih ini Bersuara Lantang Bongkar Skenario Irjen Ferdy Sambo

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Baca Juga: 'Kalau Nggak Menembak, Saya Ditembak' Bharada E Diancam jika Tak Laksanakan Perintah, Mungkinkah Penembak Brigadir J Bisa Bebas? Mahfud MD Beri Beberkan Kemungkinan Bisa Terjadi

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Tribunnews.com, GridPop.ID