'Kalau Nggak Menembak, Saya Ditembak' Bharada E Diancam jika Tak Laksanakan Perintah, Mungkinkah Penembak Brigadir J Bisa Bebas? Mahfud MD Beri Beberkan Kemungkinan Bisa Terjadi

Kamis, 11 Agustus 2022 | 19:15
(TribunJatim.com)

Kolase foto Bharada E, Ferdy Sambo, dan Brigadir J

GridHype.ID - Kasus penembakan Brigadir J begitu menyita perhatian publik.

Apalagi terbaru, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya sebagai dalang penembakan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Mengutip dari Kompas.com, sosok rekannya Bharada Richard Elizier atau Bharada E yang menembak korban Brigadir J atas perintah atasannya yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui pula bahwa Irjen Ferdy Sambo sempat mengancam akan menembak Bharada Richard Eliezer jika tidak menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Karena ancaman mantan Kadiv Propam yang kini sudah jadi tersangka itu, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J.

Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di channel YouTube Tribunnews yang dilihat KOMPAS TV, Kamis (11/8/2022).

“Ini kan saya kan polisi, Brimob, saya menjalankan perintah atasan, tapi juga saya takut, kata dia. Tapi karena ketakutan juga, kalau enggak menembak saya ditembak, sama yang nyuruh nembak,” cerita Deolipa Yumara.

Ketakutan dan di bawah ancaman atasannya, diurai Deolipa, membuat Bharada E menembak Brigadir J dengan tekanan.

“Makanya dia sembari menembak, dor…dor…dor begitu saja, ya itu lah perintah dari atasan, kadang-kadang perintah yang melanggarkan hukum kan berbahaya,” ucap Deolipa.

Baca Juga: Habis Sudah Karier Gemilangnya Usai Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang Dua Termuda Potensial Gantikan Kapolri

“Tapi kan karena dia prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, apa kata komandonya dijalankan.”

Deolipa berdasarkan curhatan Bharada E mengatakan, proses menghabisi nyawa Brigadir J hanya dilakukan dalam hitungan menit.

Kepadanya, kata Deolipa, Bharada E membenarkan jika tempat kejadian peristiwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir J tewas terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian tersebut, benar-benar terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut, dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan bahwa Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Mengutip dari Sosok.ID, temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang telah ditahan sebagai tersangka?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menilai bahwa Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022) dikutip via Kompas.com.

"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.

Dalam situasi ini, Mahfud juga menyoroti posisi keluarga Bharada E.

Baca Juga: Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tuanya, Ternyata Tak Hanya Sekali Mencoba Bunuh Sang Istri Melainkan Sudah 4 Kali

Dia menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.

"Pun melakui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan juga menilai, Bharada E bisa saja terlepas dari pidana.

Seandainya benar penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

"Pasal 51 Ayat 1 (KUHP), tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. E ini harus diberikan perlindungan. Itu perintah jabatan, dia kan melaksanakan diperintahkan atasannya, ya dia laksanakan," ucap Asep dalam saluran YouTube KompasTV, Selasa (9/8/2022).

"Tidak dapat dipidana perbuatan yang melakukan atas perintah jabatan, kan jelas RE itu adalah ajudan, anak buah. Komandanya adalah FS, ketika dia memerintahkan, siapa yang berani melawan.

Jadi (seandainya) bisa dibuktikan penasihat hukum, dia masuk Pasal 51 Ayat 1, harus lepas," ujar dia.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi yang Pergoki Istrinya Berhubungan Badan dengan Anggota TNI Sampai Harus Hujani dengan Tembakan

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Sosok.id

Baca Lainnya