Habis Sudah Karier Gemilangnya Usai Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Irjen Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang Dua Termuda Potensial Gantikan Kapolri

Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:15
ntmcpolri.info

Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka, pernah kuliti aksi maling motor saat menjabat Kasat V Ranmor Polda Metro Jaya tahun 2009-2010.

GridHype.ID - Nama Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana yang diberitakan, Polri akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Empat tersangka yang telah ditetapkan itu, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip Kompas.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Baca Juga: Kopda Muslimin Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tuanya, Ternyata Tak Hanya Sekali Mencoba Bunuh Sang Istri Melainkan Sudah 4 Kali

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Dari peranan yang diungkap polisi, Irjen Ferdy Sambo memiliki peran kuat dan otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.

Peristiwa itu kemudian baru diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022.

Awalnya, polisi mengungkap bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak.

Brigadir J disebut melecehkan istri Sambo yang ada di dalam kamarnya. Saat itu, istri Sambo berteriak.

Mendengar teriakan itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuruni tangga dan melihat Brigadir J.

Di situlah terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J.

Kini Irjen Ferdy Sambo harus menelan pil pahit namanya terseret menjadi salah satu tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo terlebih dahulu ditahan di tempat khusus di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti disinggung di awal, mengutip dari Suar.ID, kalau dilihat dari prestasinya, Irjen Ferdy Sambo adalah polisi yang mentereng.

Baca Juga: Rekaman Suara Pengawal Rizieq Shihab Hebohkan Publik, Roy Suryo Sebut Terlalu Jernih Suaranya: Seandainya Rekaman CCTV di Ruas Tol Itu Bisa Didapatkan

Di usianya yang 49 tahun, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, itu sudah masuk jajaran jenderal bintang dua di tubuh Polri.

Irjen Ferdy Sambo menikah dengan Putri Candrawati yang seorang dokter gigi.

Pada tahun 2004, Irjen Ferdy Sambo lulus dari pendidikan yang ditempuh yaitu Akademi Kepolisian (Akpol).

Istimewa

Apa motif sebenarnya dari penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo?

Ferdy Sambo kemudian meneruskan pendidikannya do PTIK pada tahun 2003, Sespim pada tahun 2008, serta Sespimti pada tahun 2018.

Ferdy Sambo memulai kariernya sebagao Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994.

Irjen Ferdy Sambo juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat pada 2010.

Karena prestasinya dianggap terus meningkat, pada 2012, Irjen Ferdy Sambo dipercaya sebagai Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah.

Lalu pada 2013, dia diangkat sebagai Kapolres Brebes, Jawa Tengah.

Pada 2015, Irjen Ferdy Sambo ditarik ke Jakarta untuk menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Waditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Irjen Ferdy Sambo juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.

Tugas Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri mulai pada 2016 ketika ditunjuk sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Seperti disinggung di awal, Ferdy Sambo merupakan perwira termuda yang bergelar jenderal bintang dua.

Ia menjadi jenderal bintang dua pada usia 47 tahun.

Pengukuhannya sebagai Jenderal Bintang Dua terjadi pada 16 November 2020 ketika ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi yang Pergoki Istrinya Berhubungan Badan dengan Anggota TNI Sampai Harus Hujani dengan Tembakan

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Suar.id