GridHype.ID - Selain Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR dan Bharada E, salah satu tersangka kasus besar penembakanBrigadir Jadalah seorang warga sipil.
Dia adalah Kuat Ma’ruf, warga bogor yang merupakan asisten rumah tangga sekaligus sopir dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf menjadi satu-satunya tersangka yang berasal dari sipil atau bukan anggota polisi dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Bapak 2 anak ini ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Melansir dari GridPop.ID, selain menyaksikan penembakan Brigadir J, Kuat Maruf yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo ini juga memiliki peran lain.
Apa itu?
Diketahui saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka berempat telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob.
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lantas kenapa seorang warga sipil bisa ikut terseret dalam kasus ini?
Kepada wartawan pada Rabu (10/08/2022), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan penjelasannya.
Ia menyebut jika Kuat Maruf punya peran yang sama dengan Brigadir RR.
Bahwa selain menyaksikan penembakan Brigadir J, keduanya diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus, dikutip dari GridHot.ID.
Agus menyatakan bahwa keduanya juga diduga tidak mencegah adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Sebaliknya, keduanya juga diduga turut diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," tukasnya.
Adapun seperti yang dikutip dari KompasTV, Kuat Maruf pun diketahui pernah diperiksa oleh Komnas HAM pada Senin (1/8/2022) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 Miliar, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Rp 500 Juta
Melansir dari Pos-Kupang.com, mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut-sebut menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada tiga anak buahnya yang ikut membantu menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Tiga anak buah yang dijanjikan uang oleh Irjen Pol Ferdy Sambo itu yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Bersama Irjen Pol Ferdy Sambo, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah Deolipa Yumara yang menyebutkan adanya hadiah uang itu. Deolipa Yumara mengetahui hal itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada E.
"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard, di BAP juga ada itu (diimingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar," ucap Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.
Deolipa adalah mantan kuasa hukum Bharada E. Ia menjadi pengacara Bharada E sejak 6 Agustus lalu setelah pengacara sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.
Namun hanya empat hari menjadi pengacara Bharada E, pada Rabu 10 Agustus lalu Bharada E mencabut kuasanya pada Deolipa Yumara.
Pencabutan kuasa itu dilakukan Bharada E lewat sebuah surat bermaterai Rp 10 ribu.
Kembali pada hadiah uang yang dijanjikan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat, Deolipa Yumara menuturkan hal itu juga terungkap dari kesaksian ketiga bawahan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada penyidik.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Purti Chandrawati bahkan disebut turut serta menjanjikan uang kepada Eliezer.
"Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," sambung Deolipa Yumara.
Dikatakan Deolipa Yumara, Irjen Pol Ferdy Sambo berencana memberikan uang tersebut kepada ketiga bawahannya pada bulan Agustus atau sebulan setelah kejadian.
Rencana ini agar pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak menyita perhatian.
"Ya setelah sudah mulai aman lah, setelah terjadi penyelesaian skenario, sudah mulai aman (lalu diimingii uang)," bebernya.
Deolipa Yumara juga mengatakan, dari pengakuan Bharada E di BAP penyidikan, uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah diberikan.
"(Bharada E, Kuat, dan Ricky) Dijanjiin doang," katanya.
(*)