"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan."
"Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum" kata Arist.
Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo, mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena keputusan hakim.
"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan. Terdakwa tidak ditahan karena kewenangan majelis hakim. Dari kami langsung pelimpahan" kata Edi.
(*)