Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait turut mengawal kasus tersebut dengansengaja mendatangi Pengadilan Negeri Malang kelas 1 A.
"Pagi hari ini saya sudah tiba di Pengadilan Negeri Malang untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa dan akan dilanjutkan nanti siang saksi forensik."
"Dan hari Rabu akan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari Psikolog," kata Airst Merdeka Sirait dalam kanal YouTube-nya Arist Merdeka Official yang diunggah, Rabu (6/7/2022).
Ia berharapsaksi ahli pidana yang dihadirkan tidak berpihak pada terdakwa melainkan sesuai dengan keilmuannya.
Pasalnya, Komnas PAakan terus memonitoring kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra tersebut.
"Komnas PA terus melakukan monitoring dan minggu depan masuk dalam tahap tuntutan. Mudah-mudahan nanti itu berkeadilan," katanya.
Arist yakin bila Julianto atau yang kerap disapa Ko Jul ini akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.
Dalam sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Arist menyoroti terdakwa yang tidakjuga ditahan.
Bahkan melansir Kompas.TV,saat Julianto tiba di PN Kota Malang, ia tidak mengenakan baju tahanan dan tanpa pengawalan ketat.
Hal tersebut semakin membuat kasus ini menjadi sorotan. Terlebihberselang satu tahun belum juga ada putusan.