Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan

Helna Estalansa - Selasa, 12 April 2022 | 14:15
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pixabay.com

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.ID -Ada kabar gembira nih buat kamu yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Ya seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bakal menyalurkan kembali bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak selengkapnya!

Melansir dari Kompas.com, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelontorkan dana melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU ini nantinya akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Adapun besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 1 juta.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Oleh karena itu, pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 8,8 triliun untuk program BSU ini.

Lantas, kapan BSU 2022 cair?

Baca Juga: Rezeki di Bulan Berkah! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Cair pada April 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, BSU akan mulai diberika pada April 2022.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan tanggal penyaluran BSU tersebut.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, Kemnaker sedang menggodok mekanisme dan ketentuan penerima BSU.

Adapun penyaluran BSU ini nantinya akan dilakukan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat penerima BSU 2022

Menundaklanjuti program BSU 2022, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan penyaluran BSU, salah satunya mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU.

Dilansir dari Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pihaknya sedang menyusun kriterian penerima BSU 2022.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Resmi Ditambah, Ini Situs yang Harus Dikunjungi untuk Tahu Status Penerimaan

“Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme penerima BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaa,” jelasnya.

Ida menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji ulang data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara.

Kendati demikian, Biro Humas Kemaker memastikan, pihaknya masih merumuskan aturan mengenai syarat dan penerima BSU 2022.

“Aturannya masih dirumusankan. Jadi belum bisa update info,” tulis Biro Humas Kemnaker, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (11/4/2022) pagi.

Sebagai gambaran, syarat penerima BSU pada 2021 lalu, dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, yakni: Warga Negara Indonesia (WNI).

Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara cek penerima BSU

Untuk mengetahui status penerima BSU, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Kendati demikian, Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan bahwa pengecekan penerima BSU 2022 belum bisa dilakukan.

"Belum ada regulasinya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Sebagai informasi, laman BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ saat diakses Kompas.com Kamis (11/4/2022) pagi juga masih eror.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU 2022 Cair April, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima"

Baca Juga: Angin Segar bagi Para Pekerja, BSU Tahap 6 dan 7 Bakal Cair Bulan November Ini, Pemilik Rekening Non Himbara Segera Lakukan Aktivasi Sebelum 15 Desember

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x