GridHype.ID - Bulan November ini, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah menccapai tahap 7.
Seperti umumnya pencairan dana bantuan lain, BSU juga memiliki tenggat waktu.
Hal ini juga dibenarkan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/10).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk bantuan ini, nantinya para penerima bakal mendapatkan Rp 1 juta.
Berikut cara pencairan bantuan 1 juta untuk pemilik rekening kolektif yang lolos verifikasi BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah dengan total Rp 1 juta untuk para pekerja masih terus disalurkan pemerintah hingga Bulan Desember.
Penyaluran subsidi upah Rp 1 juta ditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.
Pencairan subsidi upah melalui rekening kolektif diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
Bagaimana cara mengecek status subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif?
Cara cek status subsidi upah untuk rekening kolektif
Ada 5 langkah pengecekan yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran
Lengkapi pendaftaran akun lalu aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
Melansir tribunnews, di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.
Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekeining.
Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi.
(*)