GridHype.id- Subsidi gaji atau subsidi upah kepada pekerja/buruh masih terus disalurkan.
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan kepada 7.163.043 penerima.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan sebagai kolektif data peserta telah menyerahkan 8.283.364 data calon penerima.
Dilansir dari kompas.com, data tersebut sudah melalui skema perluasan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa masih ada data yang memerlukan perbaikan.
"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa calon penerima yang publikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU.
Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut merupakan aturan yang membahasa perluasan BSU tahun 2021.
Adapun perluasan tersebut berkaitan dengan efektifitas sisa anggaran BSU tahun 2021.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” ujar Ida.
Untuk mengecek status penerimaan BSU tersebut, berikut beberapa langkah yang bisa diikuti:
- Membuka situs bsu.kemnaker.go.id
- Mendaftar akun apabila pekerja belum memiliki akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang telah didaftarkan.
- Log in dengan akun yang didaftarkan
- Melengkapi profil sesuai dengan arahan yang tercantum
- Cek pemberitahuan untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
- Apabila Anda termasuk sebagai calon penerima, maka aka nada notifikasi “Calon Penerima BSU”.
- Bagi Anda yang dinyatakan sebagai calon penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi penyaluran yang bisa dicek melalui situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
(*)