Follow Us

'Diperiksa Sebagai Saksi pun Tidak' Vanessa Khong Ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Tuding Sosok Lain yang Nikmati Aliran Dana Indra Kenz

Nabila Nurul Chasanati - Senin, 11 April 2022 | 19:30
Vanessa Khong dan Indra Kenz
Instagram.com

Vanessa Khong dan Indra Kenz

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Tak Mau Tunggu Lama Pihak Polisi Bakal Panggil Sosok ini, Diduga Jadi Mentor Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong

(*)

Source : Tribun Seleb, KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest