GridHype.ID - Indra Kenz menjadi bulan-bulanan netizen belakang waktu terakhir.
Bagaimana tidak Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuanaplikasi trading binary option Quotex.
Pria yang digadang-gadang sebagai Crazy Rich Medan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seluruh aset milik Indra Kenz bahkan kini sudah disita oleh pihak kepolisian.
Melansir dari Kompas.com,dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara.
Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Serta, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Belum pula dimiskinkan lantaran aset miliknya disita, Indra Kenz bikin ulah.
Tentu saja kelakuan Indra Kenz ini membuat heboh publik.