Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.
Namun pada perkembangannya, Shandy bersama 2 tersangka lain tidak ditahan lantara ancaman hukuman yang kurang dari 4 tahun.
Sementara dari akun Twitter @tubirfess, netizen Twitter mulai "menggali" jejak digital masa lalu keluarga Gilang Widya Pranama.
"Sebenarnya ada fakta yang disembunyikan dari keluarga juragan ini, tapi sebagian orang dari kota kelahirannya aja yang tau. Kasusnya udah lama, tapi baru terkuak baru-baru ini," ujar netizen @laskarbeton.
Tak disangka-sangka, pada 2007 ibunda Gilang Widya Pranama, Miendwiati dicari-cari polisi karena kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo senilai Rp 381 juta.
"Jadi, tahun 2010 lalu ibunya si jurangan ini membuat nota perjalanan dinas fiktif."
"Orangtuanya yang punya biro travel dengan nama sesuai inisial juragan."
"Tapi kasus ini cuma terdengar di kota kelahirannya aja," tambahnya beserta hasil pencarian kasus ibunda Juragan 99 di Internet.
Namun sang ibu buron selama 13 tahun meski sudah divonis 18 bulan penjara pada sidang Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, 22 Juli 2009, mengutip dari Surya.co.id.
Barulah pada 2020, dia pun tertangkap, sayangnya, kasus itu harus dipetieskan lantaran sang ibu meninggal beberapa bulan lalu.
Namun, di balik kesuksesannya tersebut, siapa sangka Juragan 99 rupanya merintis bisnisnya dari sebuah usaha kecil, yakni tempat cucian motor.